Sejarah terbentuknya Kota Pagar Alam sebagai Kota Administratif
terinspirasi dengan dikeluarkannya peraturan Presiden RI Nomor 22 tahun
1963 tentang penghapusan Karesidenan, maka secara otomatis tidak ada
lagi pemerintahan Kawedanaan Tanah Pasemah (Kecamatan Tanjung Sakti,
Kecamatan Jarai, Kecamatan Kota Agung dan Kecamatan Pagar Alam sebagai
Ibukota Kawedanaan).
Selanjutnya proses demi proses sampai
akhirnya lahirlah Kota Pagar Alam Kota Administratif dengan
diterbitkannya peraturan Pemerintah dengan Nomor 63 tahun 1991 tentang
Pembentukan Kota Administratif dengan pemekaran wilayah 4 (empat)
Kecamatan.
Setelah melalui perjuangan yang cukup menyerap pikiran
dan tenaga, akhirnya ditetapkan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2001
tanggal 21 Juni 2001 tentang pembentukan Kota Pagar Alam, dan puncak
seremonial Kota Pagar Alam, sebagai Kota Otonom terjadi dengan
diresmikannya Kota Pagar Alam oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden RI pada tanggal 17 Oktober 2001. Selanjutnya pada tanggal 12
November 2001 Gubernur Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri
melantik Drs. H. Djazuli Kuris melaksanakan pelantikan perdana perangkat
Pemerintah Kota Pagar Alam pada tanggal 7 Januari 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar